Tuesday, October 22, 2013

Pemilu 2014

Pemilihan Umum 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Negara Indonesia sangat berdemokrasi dalam memilih pemimpin. Siapa saja boleh ikut mendaftarkan atau mencalonkan diri walaupun hanya beberapa orang yang  akan memilih nantinya. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.

Sistem Pemilu 2014
Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta, Cilegon (Banten) dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.

Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:

No. urutLambang dan nama partai
1Partai NasDem.svgPartai NasDem
2Pkb.jpgPartai Kebangkitan Bangsa
3Contoh Logo Baru PKS.jpgPartai Keadilan Sejahtera
4PDIPLogo.pngPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5Logo GOLKAR.jpgPartai Golongan Karya
6Gerindra.jpgPartai Gerakan Indonesia Raya
7Democratic Party (Indonesia).svgPartai Demokrat
8Partai Amanat Nasional.svgPartai Amanat Nasional
9Ppp-logo.jpgPartai Persatuan Pembangunan
10HANURA.jpgPartai Hati Nurani Rakyat
14Bulan Bintang.jpgPartai Bulan Bintang
15Logo PKPI.jpgPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Perubahan peraturan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Peserta
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menolak masuknya orang partai menjadi bagian dari penyelengaraan pemilu. Bahkan menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seleksi anggota KPU juga lebih baik tidak dilakukan oleh DPR. Diusulkan, seleksi dilakukan oleh panitia independen yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
“UUD menyatakan penyelenggara pemilu itu harus mandiri. Mandiri itu harus terlepas dari parpol dan pemerintah,” kata Hariz di Jakarta hari ini.
Dikatakannya, meskipun orang partai yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri, mustahil yang bersangkutan tidak lagi membawa kepentingan partainya. “Tak ada jaminan walau sudah mundur kemudian tak ada kepentingan partai yang di bawanya,” tegas Hafiz.
Hasil voting internal Komisi II DPR yang memutuskan diperbolehkannya orang partai menjadi anggota KPU, dinilai Hafiz menciderai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Dia mencontohkan penyelenggaraan pemilu 1999 oleh perwakilan partai, tidak bisa menetapkan hasil pemilu dan memaksa presiden turun tangan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga punya pandangan serupa. Dia bahkan mencemaskan kesepakatan Komisi II yang diambil melalui voting itu akan memunculkan pertarungan politik di tubuh penyelenggara pemiu nantinya. “Meskipun orang-orang tersebut mundur dari parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada,” ujarnya.
Hafiz bahkan mengusulkan agar seleksi anggota KPU tidak lagi dilakukan oleh DPR agar penyelenggara pemilu benar-benar bebas dari kepentingan partai. Menurutnya, DPR dan pemerintah membentuk tim seleksi indenpenden yang hasilnya kemudian langsung ditetapkan oleh presiden. “Tidak perlu lagi fit and propertest di DPR. Hasil seleksi tim independen langsung disahkan presiden,” ujarnya.
Wirdyaningsih menambahkan Bawaslu mencoba melakukan pendekatan kepada engan pemerintah, sebagai salah satu unsur dalam pembuatan undang-undang agar mempertimbangkan ulang masuknya unsur partai ke dalam institusi penyelenggara pemilu. “Kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan makin memanas,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Komisi II yang tengah membahas perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk mengakomodasi orang partai menjadi anggota KPU. Fraksi Demokrat memilih walk out saat voting dilakukan. Dalam pandangan Komisi II, menjadi anggota KPU merupakan hak setiap warga negara.

Tanggapan : Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, sangat penting bagi kita untuk memilih calon presiden yang murni berasal dari lubuk hati kita. Melakukan golput bukanlah salah satu perilaku yang baik untuk hidup disebuah negara demokrasi. Karena memilih pemimpin adalah wajib bagi warga negara Indonesia untuk menentukan siapa presiden yang terbaik, agar negara ini dapat dikelola dengan baik.



Sumber :

·   

0 komentar:

Post a Comment

Followers

Powered by Blogger.

Labels