Pemilihan Umum 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Negara Indonesia sangat berdemokrasi dalam memilih pemimpin. Siapa saja boleh ikut mendaftarkan atau mencalonkan diri walaupun hanya beberapa orang yang akan memilih nantinya. Ini akan
menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang
terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun.
Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut
untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Sistem Pemilu 2014
Indonesia akan memakai e-voting
dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan
dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
yang diharapkan akan segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah
dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar (Bali),
Jembrana (Bali), Yogyakarta, Cilegon (Banten) dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan
DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan
menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.
Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum
terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR
ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi
Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan
diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan
partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti
namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil
mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU
meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos
verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada
perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak
lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan
pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta
Pemilu 2014. Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
Perubahan peraturan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012,
pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku
untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah
Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk
DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Peserta
Peserta pemilihan umum anggota DPRD
adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR,
kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai
dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite
Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh
beserta nomor urutnya.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), menolak masuknya orang partai menjadi bagian dari penyelengaraan
pemilu. Bahkan menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seleksi anggota KPU juga
lebih baik tidak dilakukan oleh DPR. Diusulkan, seleksi dilakukan oleh panitia
independen yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
“UUD menyatakan penyelenggara pemilu
itu harus mandiri. Mandiri itu harus terlepas dari parpol dan pemerintah,” kata
Hariz di Jakarta hari ini.
Dikatakannya, meskipun orang partai
yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri,
mustahil yang bersangkutan tidak lagi membawa kepentingan partainya. “Tak ada
jaminan walau sudah mundur kemudian tak ada kepentingan partai yang di
bawanya,” tegas Hafiz.
Hasil voting internal Komisi II DPR
yang memutuskan diperbolehkannya orang partai menjadi anggota KPU, dinilai
Hafiz menciderai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Dia
mencontohkan penyelenggaraan pemilu 1999 oleh perwakilan partai, tidak bisa
menetapkan hasil pemilu dan memaksa presiden turun tangan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga
punya pandangan serupa. Dia bahkan mencemaskan kesepakatan Komisi II yang
diambil melalui voting itu akan memunculkan pertarungan politik di tubuh
penyelenggara pemiu nantinya. “Meskipun orang-orang tersebut mundur dari
parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada,” ujarnya.
Hafiz bahkan mengusulkan agar seleksi
anggota KPU tidak lagi dilakukan oleh DPR agar penyelenggara pemilu benar-benar
bebas dari kepentingan partai. Menurutnya, DPR dan pemerintah membentuk tim
seleksi indenpenden yang hasilnya kemudian langsung ditetapkan oleh presiden.
“Tidak perlu lagi fit and propertest di DPR. Hasil seleksi tim
independen langsung disahkan presiden,” ujarnya.
Wirdyaningsih menambahkan Bawaslu
mencoba melakukan pendekatan kepada engan pemerintah, sebagai salah satu unsur
dalam pembuatan undang-undang agar mempertimbangkan ulang masuknya unsur partai
ke dalam institusi penyelenggara pemilu. “Kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan
makin memanas,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Komisi II yang tengah membahas perubahan undang-undang
penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk mengakomodasi orang partai menjadi
anggota KPU. Fraksi Demokrat memilih walk out saat voting
dilakukan. Dalam pandangan Komisi II, menjadi anggota KPU merupakan hak setiap
warga negara.
Tanggapan : Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, sangat penting bagi kita untuk memilih calon presiden yang murni berasal dari lubuk hati kita. Melakukan golput bukanlah salah satu perilaku yang baik untuk hidup disebuah negara demokrasi. Karena memilih pemimpin adalah wajib bagi warga negara Indonesia untuk menentukan siapa presiden yang terbaik, agar negara ini dapat dikelola dengan baik.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/kisruh-partai-politik-menjelang-pemilu-2014/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014
- http://presidenindependen.blogspot.com/2013/03/daftar-calon-presinden-republik.html
·