Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah perasaan dimana suatu hal dianggap sudah dibagi secara rata dan masing-masing orang tersebut mendapatkan hal yang sama baik dalam barang maupun jasa ataupun perlakuan terhadap dirinya. Contoh sederhana iyalah ketika kita membawa sebuah permen dan akan membaginya kepada kedua teman kita, maka setiap orang harus mendapatkan bagian setengah dari jumlah permen tersebut agar orang tersebut akan merasa bahwa dirinya sudah diperlakukan secara adil. Manusia memiliki sifat keadilan, salah satu contohnya yaitu dengan dibuatnya hukum atau undang-undang agar setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil. Meskipun demikian tapi banyak juga dari manusia yang tidak bersikap adil dan terkadang merampas hak orang lain demi kepuasan pribadi. Keadilan itu sendiri sebenarnya datang dari orang tersebut tergantung bagaimana dia menyikapinya. Dan karena itulah keadilan akan datang bila manusia tersebut peduli dengan manusia yang lain tanpa memikirkan ego dan kepentingan pribadi.
Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.