Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Ciri ciri
sistem perekonomian demokrasi ekonomi :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Hak
milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
5.
Fakir
miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri
negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi :
1.
Sistem
persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan homo humini
lupus.
2.
Sistem
etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi
perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
3.
Sistem
monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan
merugikan masyarakat.
LANDASAN
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara
normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD
1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi
yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral
agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak
mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam
ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup
orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat
yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari
butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi
Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang
berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27
(ayat 2) dan 34.
Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial
dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi
Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999,
butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan
“dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia
ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi
kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem
ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama,
serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem
ekonomi di atas.
Indonesia
adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu
menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya
Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
SEJARAH
PERKEMBANGAN
•
1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
•
1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
•
1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
•
1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam
prakteknya cenderung liberal
Dalam
suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor,
yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor
internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA,
SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal
meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta
keamanan global.
Sudah
hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia
tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan
pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk
dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari
sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa
reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui
kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah dan
bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan
kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru,
dan reformasi.
Sejak
berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah
merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara
individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya
mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita
tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi
harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah
melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah
ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia
tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih
karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam
perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free
fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun
pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi
Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam
perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai
sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun
demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang
berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan
adalah:
·
Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di
bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang
dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
·
Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik &
perang
·
Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang
dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet
yang berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang
telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
·
Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan
aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di
dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh
untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Orde Baru
berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi
Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Pada 1968,
MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden,
dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden
Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara
dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang
ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli
ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya
bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat
dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar
oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi
tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang
pembangunan antara pusat dan daerah.
Para
Pelaku Ekonomi
Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
• Pemilik
faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika
dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor
rumah tangga
• Sektor
swasta
• Sektor
pemerintah, dan
• Sektor
luar negeri
Maka dalam
perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut
sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), sesuai dengan konsep
Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Sumber :
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian-indonesia_1975.html
http://kentanggaul.blogspot.com/