Persamaan Hak &
Derajat di dalam Masyarakat Indonesia
Hak Adalah
sesuatu yang mutlak yang sudah ada sejak kita lahir yang dimiliki oleh setiap
manusia dan tidak bisa di ganggu gugat.
Dalam UUD
1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak
juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 2, 27, 28, 29, dan 31. Lima
pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pasal 2 yang berbunyi bahwa “Setiap warga Negara berhak atas hak dan kebebasan seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.”
- Pasal 27 ayat (2) menetapkan “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Dalam Pasal 28 yang menetapkan bahwa ” Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.“
- Dalam pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis..”
- Dalam Pasal 31 Ayat (1) yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan pada Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, yang diatur dengan UU.
Oleh karna itu setiap
manusia akan lebih berarti jika mereka hidup berdampingan, karena manusia
mempunyai kelebihannya masing-masing..